teksJalan

************************************************************************************************************************************************************************************************************************************* efryssilalahi-kebudayaan.blogspot.com efryssilalahi-kebudayaan.blogspot.com efryssilalahi-kebudayaan.blogspot.com **************************************************************************************************************************************************************************************************************************************

Minggu, 01 Mei 2011

BudayaBatak Toba Dalam Pernikahan


Menurut pandangan orang Batak Toba, kebudayaannya memiliki sistem nilai budaya yang amat penting,yang menjadi tujuan dan pandangan hidup mereka secara turun-temurun yakni kekayaan (hamoraon) , banyak keturunan (hagabeon), dan kehormatan (hasangapon). Yang dimaksud kekayaan ialah harta milik berujud materi maupun non-materi yang diperoleh melalui usaha atau melalui warisan. Keturunan juga termasuk ke dalam kategori kekayaan. Banyak keturunan ialah mempunyai banyak anak,cucu,cicit,dan keturunan-keturunannya,termasuk pemilikan tanaman serta ternak. Kehormatan merupakan pengakuan dan penghormatan orang lain atas wibawa dan martabat seseorang.

Batak Toba adalah salah satu sub suku Batak yang memiliki kebudayaan yang unik dan khas di antara suku batak yang lain. Sistem kepemimpinan sosial, yakni harajoan mih mereka jaga hingga sekarang. Realitas ini menunjukkan bahwa kebudayaan batak toba masih di jadikan panduan hidup masyarakatnya. Dalam konteks untuk tetap menjaga kearifan local, kebudayaan batak toba penting untuk dikaji dan di dokumentasikan.

Tanda kebesaran kebudayaan orang batak toba paling penting adalah pernah diberlakukannya berbagai hukum adat. Berdasarkan hukum adat kehidupan sosial orang batak toba diatur dalam sebuah bingkai kebudayaan tradisi. Dengan begitu, kebudayaan batak toba akan terus ada dan tidak punah di telan zaman. Beberapa hukum adat ini, hingga kini masih berlaku,akan tetapi beberapa sudah tidak di berlakukan dengan baik dikarenakan ketidaksiapan pemiliknya (orang batak toba) maupun akibat campur tangan penguasa.

Hukum adat yang berlaku di masyarakat batak toba antara lain hukum adat perkawinan, yakni yang berkaitan dengan ketentuan perkawinan,pertunangan, maskawin, hingga perceraian. Hukum adat warisan,hukum adat pemilikan tanah,hukum adat utang-piutang,hukum adat pelanggaran dan hukum dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi anatar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Pernikahan juga suatu hal yang sakral dan penting dalam kehidupan dua insan yang bertukar ikrar, termasuk keluarga mereka yang akan menyatu melalui kedua mempelai. Saat memutuskan untuk mengarungi kehidupan pernikahan, umumnya, kedua orangtua mempelai akan menyematkan harap untuk kedua mempelai. Setiap suku memiliki adat dan kebiasaan masing-masing. Tak terkecuali dalam adat Batak. Dalam pernikahan adat Batak, ada banyak tata aturan dan simbol. Dalam simbol-simbol tersebut, tersemat harap dan doa dari keluarga, kerabat, dan handai taulan.
Sistem perkawinan adalah eksogami yang tidak simetris. Perkawinan harus dengan marga lain dan tidak boleh bertukar langsung di antara dua keluarga yang berbeda marga. Dengan kata lain sistem lingkaran. Dalam hal jumlah istri,prinsip masa kini adalah monogami. Pada zaman Batak Toba dahulu prinsip yang dianut ialah poligami. Karenanya, parbalga tubu (keluarga besar) merupakan kehormatan dan kuasa. Itulah sebabnya banyak isteri merupakan persyaratan untukmemenuhi keinginan tersebut. Akan tetapi, adat melarang untuk mengambil adik kandung istri menjadi istri kedua atau kedua atau ketiga. Demikian juga dua orang laki-laki bersaudara kandung dilarang mengambil isrti dua orang perempuan kakak-beradik.

Dewasa ini prinsip perkawinan yang dianut sudah berubah dari sistem poligami menjadi monogami. Agama Kristen mendorong orang untuk meninggalkan kebiasaan nenek moyang lewat larangannya yang keras. Anggota yang melanggar akan dilakukan dari keanggotaan dan diumumkan secara terbuka.
Namun pada dasarnya pernikahan di dalam kebudayaan batak pernikahan yang idealbagi orang Batak Toba ialah antara seorang pemuda dengan putri saudara laki-laki ibunya(pisalai,mabrdo). Sistem ini dinamakan marboru ni tulang atau kawin “Pariban”. Demikian juga bila seorang pemudi kawin dengan putra saudara perempuan ayah (pasapea,fasiso) atau maranak ni namboru,disebut juga kawin “ Pariban”.
Pariban sebenarnya menjodohkan seorang anak laki-laki dan perempuan pada waktu di dalam kandungan tetapi sekarang kebanyakan orang batak sudah tidak menjodohkan anak seperti itu,melainkan ketika anak mereka sudah dewasa,para orang tua batak menjodohkan anak mereka pada keluarga mereka sendiri. Sebenarnya maksud orang batak menjodohkan anak mereka hanya untuk menjaga keutuhan harta keturunan mereka,agar harta yang mereka miliki jatuh kepada saudaranya sendiri bukan pada orang lain.

Contoh pariban : seperti si A mempunyai anak C dan kakak kandung perempuan si B punya anak si D.mereka sudah mempunyai anak masing-masing. Ketika anak mereka besar dan tumbuh menjadi seorang anak yang dewasa,kedua kakak beradik si A dan si B ini menjodohkan anaknya si C dan D itu,akan tetapi sebenarnya budaya pariban itu dulu menjodohkannya ketika si C atau si D di dalam kandungan dan salah satu orang tua berkata bahwa ”ketika anak itu lahir,dia akan ku jadian menantu” ini lah yang di sebut Pariban pada kebudayaan batak dulu. Tetapi pada zaman ini orang batak menjodohkan anaknya ketika anak itu sendiri sudah dewasa.
Pada umumnya tradisi Pariban ini sudah banyak ditinggalkan pada orang batak yang hanya mengetahui batak hanya sepintas, tetapi orang batak asli masih melestarikan tradisi atau adat istiadat mereka dari nenek moyang agar anak cucuknya mengetahui sejarah kebudayaan daerahnya ataupun adat istiadat yang selama ini diterapkan oleh nenek moyangnya dulu. Numun,sistem perkawinan semacam itu sudah tidak begitu diminati lagi. Perkawinan yang lebih bebas dengan marga lain yang tidak ada hubungan darah bahkan dengan etnis lain justru lebih digemari. Namun,demikian,belum pernah dikaji secara ilmiah seberapa jauh sistem perkawinan pariban sudah ditinggalkan.

Sebaliknya, kawin dengan putri dari saudara perempuan ayah (pisapaa, fasido) atau boru ni namboru merupakan hal terlarang. Larangan ini sesuai dengan struktur sosial dalihan na tolu bahwa bahwa hanya boru yang boleh mengambil istri dari kelompok hulahula. Pelanggaran atas larangan ini akan dihukum berat (pengusiran dari desa, tidak diakui sebagai anggota marga dan dilarang mengikutiupacara adat). Orang Batak Toba memperkuat hukum adat ini dengan ungkapan: “dang tarpaulak aek tu julu” atau tidak dapat dilalirkan kembali ke hulu. Dalam persoalan ini hulahula(keluarga mempelai perempuan) adalah sumber asal boru. Oleh karena itu, tidak mungkin proses itu diputar balik. Atrinya, boru menjadi sumber keturunan (secara simbolik adalah pohon kehidupan) bagi hulahula. Secara ideologis hulahula merupakan personifikasi dewata Batara Guru dan banua ginjang(dunia atas), sedangkan boru adalah personifikasi dewata Balabulan dan banua toru (dunia bawah). Itulah sebabnya kedudukan yang tinggi dari hulahula tidak dapat dijungkirbalikkan, sama seperti menukarkan kedudukan dewata Batara Guru dengan Balabulan. Secara realigi hal ini tidak diperbolehkan dan tidak dimungkinkan. Karena itu adat yang menjadi bagian dan kepercayaan keagamaan harus mematuhinya. Adat sebagai refleksi mikroskomik harus menuruti aturan makrokosmik,yaitu dewata Mulajadi Na Balon ( dewata tertinggi) dan banua ginjang atau dunia atas. Jadi, mengawini putrid dari saudara perempuan ayah berarti melanggar adat dan kepercayaan serta melawan keberadaan dewata.
Dilihat dari sudut pelaksanaan upacara perkawinan yang melibatkan banyak pihak, maka prinsip pertanggungjawaban adalah milik kelompok sosial. Setiap unsur pendukung struktur dan sistem sosial dalihan na tolu terlibat secara langsung dengan bertanggung jawab sesuai kedudukan sosial adatnya. Dengan demikian yang berkepentingan tidak hanya kedua pengantin atau kedua pihak orangtua dan kerabat dekat,namun juga setiap unsur dalihan na tolu dari kedua kelompok sosial tersebut. Keterlibatan semua unsur dalihan na tolu terwujud dalam tanggungjawab masing-masing kepada pengantin, kedua orangtua pengantin,serta tiap-tiap unsur dalihan na tolu dari kedua kelompok yang berhadapan secara langsung.

Adat membicarakan,tuhor dan sinamot seolah-olah merupakan proses tawar-menawar tuhor tuhor (harga) seorang gadis. Bahkan batalnya suatu rencana perkawinan tidak selalu datang dari orangtua dan saudara kandung gadis, tetapi juga dari kerabat dekat lainnya,termasuk dari tulang saudara laki-laki ibu. Faktor penyebabnya jika upat tulang (bagian dari maskawin yang menjadi hak tulang) tidak sesuai dengan permintaannya. Namun belakangan, ini hal seperti itu sudah sangat jarang terjadi.

Penyebab pembatalan perkawinan belakangan ini ialah bila di antara gadis atau pemuda masih ada ikatan janji dengan orang lain dan belum diputuskan sehingga datang gugatan salah satu pihak. Di samping itu, juga jika nama gadis tercemar,atau calon pengantin laki-laki diisukan sudah kawin dengan boru sileban (perempuan suku lain di perantauan) tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Pada zaman orang Batak Toba dahulu, pembatalan perkawinan dengan alasan apa pun dapat mengakibatkan konflik yang serius bahkan bisa menimbulkan peerangan antarmarga dan antardesa,karena hal itu dianggap merendahkan derajat dan nama baik salah satu kelompok masyarakat atau desa.

Ada beberapa jenis perkawinan yang dikenal selama ini yaitu, kawin dialap jual (kawin dijual-jemput), yakni perkawinan adat dengan cara menjemput pengantin perempuan ke rumah orangtuanya karena pesta adat sepenuhnya dilakukan di rumah perempuan. Jenis perkawinan kedua adalah ditaruhon jual (kawin dijual-antar), pengantin perempuan diantar ke rumah laki-laki karena pesta dilakukan di rumah laki-laki. Jenis ketiga ialah mangaula (kawin lari), yakni perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu kedua keluarga. Laki-laki membawa pasangannya ke rumah saudaranya lalu diadakan upacara adat parajahon. Pemberitahuan dilakukan dengan mengutus beberapa orang boru dengan membawa upa suhut ( bagian ekor utuh seekor babi/kerbau) sebagai pertanda upacara merajakan gadis telah dilakukan. Dahulu perkawinan jenis ini selalu mengundang permusuhan dan peperangan. Belakangan ini perkawinan demikian sudah sepengetahuan keluarga perempuan. Keretakan di antara kerabat perempuan, kekerangmampuan ekonomi, dan faktor kakak gadis bersaudara yang belum kawin,mejadi alasan diizinkannya perkawinan lain. Jenis-jenis perkawinan perkawinwan tersebut masih berlaku.

Selain itu, ada jenis lain yang dahulu dikenal namun sudah ditinggalkan orang, misalnya kawin mangabing atau perkawinan dengan cara menculik. Kawin malturun atau gadis mendapatkan pujaannyadan mengajaknya kawintanpa persetujuan orangtuanya. Jenis ini kadang-kadang disebut juga mahuempe yang artinya merendahkan martabatnya sendiri.
Ada pula perkawinan yang dilakukan di antara orang yang pernah kawin. Perkawinan ini di sebut pareakhon atau ganti tikar,yaitu perkawinan seorang janda dengan saudara laki-laki mendiang suaminya. Perkawian jenis ini dimaksudkan agar ada yang mempertanggungjawabkan anak-anak almarhum, atau bila janda itu sedang hamil sewaktu ditinggal suaminya, sehingga akan ada yang menjadi ayah si bayi.

Sistem perkawinan yang lazim dewasa ini ialah perkawinan terbuka. Artinya, orang sudah bebas memilih calon istri maupun suami. Memang masih ada orangtua yang menginginkan perkawinan eksogami terbatas, artinya masih menginginkan perkawinan ideal, yakni kawin pariban (pisalai atau pasapea). Akan tetapi atau pada akhirnya putusan terakhir diberikan kepada orang muda yang akan memilih calon. Pesta perkawinan dilakukan masih seperti dulu. Artinya, kelompok yang terlibat tetap terdiri atas tiga struktur sosial dalihan na tolu yakni hulahula,dongan tubu dan boru. Ketiga unsur itu mempunyai hak dan tanggung jawab seperti dahulu. Ada sedikit perubahan di mana ketiga unsur dalihan na tolu tidak lagi memiliki hak menggagalkan perkawinan. Kalau dipaksakan, maka akan terjdi perpecahan keluarga. Dengan demikian,kekuasaan tertinggi sudah berada di tangan orangtua pengantin, tidak lagi di tangan kelompok komunal kerabat dekat.
Tempat pesta pensahan perkawinan di desa selalu dilihat dari sistem perkawinan yang dilakukan, apakah sistem dialap jual atau diaruhon jual. Bila di jemput-jual maka pesta diselenggarakan di halaman rumah pengantin perempuan, dan bila diantar-jual maka pesta dilakukan di halaman rumah pengantin laki-laki. Di kota-kota besar umum yang disewa. Namun gedung tersebut masih dilambangkan sebagai rumah pengantin putri, bila perkawinan itu memakai cara dijemput-jual. Sebaliknya, gedung dilambangkan sebagai rumah pengantin laki-laki bila perkawinan itu memakai sistem diantar-jual.

Perkawinan adat batak mewarisi budaya nenek moyang yang sangat kaya dengan ritual suci, mempelai pria dan wanita disandingkan menjadi pasangan suami istri setelah melewati beberapa rangkaian upacara adat. pernikahan atau perkawinan adat batak di kenal sangat melelahkan, karena begitu banyaknya upacara, maka di abad moderen ini upacara dan prosesei pernikahan adat batak agak lebih fleksibel, pengurangan dilakukan tanpa menghilangkan makna perkawinan.
Dalam prosesi perkawinan Batak diusahakan untuk memperlihatkan simbol yang disajikan secara artistik dengan perpaduan unsur seni gorga Batak, seni tenun Ulos Batak, seni vokal, seni gerak tari, dan perangkat-perangkat perkawinan Batak.

Tandok boras sipirnitondi merupakan simbol yang dibawa oleh pihak hula-hula (keluarga mempelai perempuan) dalam sistem kekerabatan Dalihan Natolu Batak. Golongan hula-hula adalah golongan yang diberi kedudukan terhormat, saluran berkat kepada keluarga Boru (mempelai laki-laki). Golongan yang lain dalam Dalihan Natolu adalah Dongan Sabutuha dan Boru. Boras sipirnitondi artinya adalah beras restu. Biasanya dibawa oleh penari, ditaruh di atas kepala dalam sebuah wadah dari rajutan jerami.
Pinggan pasu panungkunan adalah Piring adat untuk memulai pembicaraan adat perkawinan Batak yang disampaikan juru bicara keluarga mempelai wanita, berisi beras, sirih, dan uang 4 lembaran.

Tata cara upacara masih tetap sama, yakni orangtua pengantin laki-laki atau perempuan bersama kerabat dekat, sesuai dengan sistem perkawianan, menerima kehadiran semua kelompok hulahula,dengan tubu dan boru depan rumah tempat pesta. Kemudian diselenggarakan upacara makan setelah kedua belah pihak pengantin lakia,-laki menyampaikan bagian utama lauk (kerbau,sapi,babi,kambing) yang dinamakan tudu-tudu ni sipanganon, serta pihak pengantin perempuan menyampaikan ikan mas atau ikan Batak di atas piring besar yang dinamakan dengke simudur-mudur,dengke na labangon. Setelah berdoa sesuai agama dan kepercayaannya,makan bersama dilakukan. Pesta perkawinan selalu dihadiri oleh ratusan orang,bahkan sering mencapai ribuan orang, tergantung pada tingkat kekayaan, pangkat, jabatan, dan jumlah kerabat dekat orang yang berhajat.

Pembagian jambar,kemudian dilakukan oleh kedua kelompok pengantin setelah pembagian tubuh hewan sembelihan secara adat dan musyawarah. Setelah itu pihak pengantin laki-laki membayar hutang,yakni mahar atau maskawin yang belum dilunasi kepada orang tua dan kerabat pengantin perempuan. Jumlah maskawin yang diserahkan adalah sesuai dengan keputusan rembungan (tawar-menawar) yang dilakukan jauh sebelum upacara perkawinan, pada upacara marhata sinamot. Selesai pembagian jambar, hulahula menyampaikan selimut adat yang bernilai tinggi religi (ulos) kepada orangtua pengantin laki-laki yang dinamakan ulos pansamot, kepada saudara laki-laki dan perempuan ayah, kerabat dekat lainnya dan kedua mempelai. Pesta adat perkawinan ditutup dengan membagikan sejumlah uang kepada hadirin yang dinamakan ulos-ulos, symbol selimut yang diterima dari hulahula dan tuhor ni boru, maskawin perempuan yang diberikan oleh orangtua pengantin perempuan kepada para undanganya. Arti terdalam pemberian itu bahwa semua undangan adalah pemilik putrinya,dan maskawin adalah milik semua kerabat undangan serta sebagai pemberitahuan bahwa putrinya sudah dibeli orang lain. Itu sebabnya uang pembelian tersebut harus dinikmati oleh semua orang yang diundang.
Sistem adat perkawinan demilian masih dilakukan dan diikuti sampai kini baik di desa asal, di daerah perantauan maupun di kota-kota. Berbagai perubahan praksis telah terjadi tetapi esensinya tetap dipertahankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar