teksJalan

************************************************************************************************************************************************************************************************************************************* efryssilalahi-kebudayaan.blogspot.com efryssilalahi-kebudayaan.blogspot.com efryssilalahi-kebudayaan.blogspot.com **************************************************************************************************************************************************************************************************************************************

Minggu, 01 Mei 2011

SUKU BATAK SIMALUNGUN

Suku Simalungun atau juga disebut Batak Simalungun adalah salah satu suku asli dariprovinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang menetap di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Beberapa sumber menyatakan bahwa leluhur suku ini berasal dari daerah India Selatan. Sepanjang sejarah suku ini terbagi ke dalam beberapa kerajaan. Marga asli penduduk Simalungun adalah Damanik, dan 3 marga pendatang yaitu, Saragih, Sinaga, dan Purba. Kemudian marga marga (nama keluarga) tersebut menjadi 4 marga besar di Simalungun.
Orang Batak menyebut suku ini sebagai suku "Si Balungu" dari legenda hantu yang menimbulkan wabah penyakit di daerah tersebut, sedangkan orang Karo menyebutnya Timur karena bertempat di sebelah timur mereka

Asal-Usul
Terdapat berbagai sumber mengenai asal usul Suku Simalungun, tetapi sebagian besar menceritakan bahwa nenek moyang Suku Simalungun berasal dari luar Indonesia.
Kedatangan ini terbagi dalam 2 gelombang [1]:
Gelombang pertama (Simalungun Proto ), diperkirakan datang dari Nagore (India Selatan) dan pegunungan Assam (India Timur) di sekitar abad ke-5, menyusuri Myanmar, ke Siam dan Malaka untuk selanjutnya menyeberang ke Sumatera Timur dan mendirikan kerajaan Nagur dari Raja dinasti Damanik.
Gelombang kedua (Simalungun Deutero), datang dari suku-suku di sekitar Simalungun yang bertetangga dengan suku asli Simalungun.
Pada gelombang Proto Simalungun di atas, Tuan Taralamsyah Saragih menceritakan bahwa rombongan yang terdiri dari keturunan dari 4 Raja-raja besar dari Siam dan India ini bergerak dari Sumatera Timur ke daerah Aceh, Langkat, daerah Bangun Purba, hingga ke Bandar Kalifah sampai Batubara.
Kemudian mereka didesak oleh suku setempat hingga bergerak ke daerah pinggiran danau Toba dan Samosir.
Pustaha Parpandanan Na Bolag (pustaka Simalungun kuno) mengisahkan bahwa Parpandanan Na Bolag (cikal bakal daerah Simalungun) merupakan kerajaan tertua di Sumatera Timur yang wilayahnya bermula dari Jayu (pesisir Selat Malaka) hingga ke Toba. Sebagian sumber lain menyebutkan bahwa wilayahnya meliputi Gayo dan Alas di Aceh hingga perbatasan sungai Rokan di Riau.
Kini, di Kabupaten Simalungun sendiri, Akibat derasnya imigrasi, suku Simalungun hanya menjadi mayoritas di daerah Simalungun Atas.

Kehidupan Masyarakat Simalungun

Sistem mata pencaharian orang Simalungun yaitu bercocok tanam dengan padi dan jagung, karena padi adalah makanan pokok sehari-hari dan jagung adalah makanan tambahan jika hasil padi tidak mencukupi. Jual-beli diadakan dengan barter, bahasa yang dipakai adalah bahasa dialek. "Marga" memegang peranan penting dalam soal adat Simalungun. Jika dibandingkan dengan keadaan Simalungun dengan suku Batak yang lainnya sudah jauh berbeda.

Sistem Politik
Pada masa sebelum Belanda masuk ke Simalungun, suku ini terbagi ke dalam 7 daerah yang terdiri dari 4 Kerajaan dan 3 Partuanan.[4]
Kerajaan tersebut adalah:
Siantar (menandatangani surat tunduk pada belanda tanggal 23 Oktober 1889, SK No.25)
Panei (Januari 1904, SK No.6)
Dolok Silou
Tanoh Djawa (8 Juni 1891, SK No.21)
Sedangkan Partuanan (dipimpin oleh seseorang yang bergelar "tuan") tersebut terdiri atas:
Raya (Januari 1904, SK No.6)
Purba
Silimakuta
Kerajaan-kerajaan tersebut memerintah secara swaparaja. Setelah Belanda datang maka ketiga Partuanan tersebut dijadikan sebagai Kerajaan yang berdiri sendiri secara sah dan dipersatukan dalam Onderafdeeling Simalungun.
Dengan Beslit tanggal 24 April 1906 nomor 1 kemudian diperkuat lagi dengan Besluit tanggal 22 Januari 1908 nomor 57, Raja Siantar Sang Nahualu dinyatakan dijatuhkan dari tahtanya selaku Raja Siantar oleh pemerintah Hindia Belanda. Pemerintahan kerajaan Siantar, menunggu akil baligh Tuan Kodim dipimpin oleh suatu Dewan Kerajaan terdiri dari Tuan Marihat, Tuan Sidamanik dan diketuai oleh Kontelir Simalungun.
Setelah dibuangnya Raja Siantar Sang Naualuh dan Perdana Menterinya Bah Bolak oleh Belanda dalam tahun 1906 ke Bengkalis, maka sudah ratalah kini jalan untuk memaksakan Dewan Kerajaan Siantar yang diketuai Kontelir Belanda itu dan dibentuklah Besluit tanggal 29-7-1907 nomor 254 untuk membuat Pernyataan Pendek (Korte Verklaring) takluknya Siantar kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dari isi surat-surat dokumen Belanda dapatlah direka yang tersirat bahwa dimakzulkannya dari tahta Siantar Tuan Sang Nahualu dan dibuangnya ia bersama perdana menterinya Bah Bollak ke Bengkalis 1906, adalah terutama karena background : Ia bersama hampir seluruh Orang-orang Besar Kerajaan Siantar adalah anti penjajahan Belanda; bahwa merembesnya propaganda Islam ke Simalungun khususnya dan Tanah Batak umumnya tidaklah disenangi oleh penjajah Belanda.
Pada 16 Oktober 1907 oleh Tuan Torialam (Tuan Marihat) dan Tuan Riah Hata (Tuan Sidamanik), melalui Verklaring (Surat Ikrar), dinyatakan tunduk kepada Belanda.
Dalam butir satu dari Verklaring yang memakai aksara Arab Melayu dengan Bahasa Melayu dan aksara Latin dengan Bahasa Belanda itu, tertulis, “
Ten eerste: dat het landschap Siantar een gedeelte uitmaakt van Nederlandsch Indie en derhalve staat onder de heerschappij van Nederland..” (Pertama: bahwa wilayah Siantar merupakan bagian dari Hindia Belanda dan karena itu berada di bawah kerajaan Belanda…). Masih ditambahkan bahwa akan setia kepada Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal.
Sejak Surat Ikrar Torialam dari Marihat dan Riah Hata dari Sidamanik itu, Kerajaan Siantar akhirnya di bawah pengawasan Belanda. Belanda kemudian menobatkan putra Sang Naualuh bukan dari permaisuri, yang masih teramat muda, Tuan Riah Kadim menjadi raja pengganti. Tuhan Riah Kadim yang masih polos itu kemudian diserahkan Belanda kepada Pendeta Zending Guillaume di Purba. Pada Tahun 1916, Tuhan Riah Kadim diubah namanya menjadi Waldemar Tuan Naga Huta dan diakui Belanda sebagai Raja.( Suntingan dari Muhar Omtatok , Erond Damanik dan Juandaha Raya Purba Dasuha).
Selain 3 partuanan yang tersebut atas masih terdapat beberapa partuaan yang lain antara lain:
Parbalogan (tuan parbalogan op.Dja Saip Saragih Napitu) yang wilayahnya dari parmahanan hingga ke tigaras
Si Tahan Batoe Toean Van Si Polha , Si Ria Kadi Toean Van Manik Si Polha , Toean Gurasa Dolok Sumurung / Bandar Sipolha , Toean Intan Pulo Bosar Sipolha , Tuan Kalabosar ( Dolok Maraja Sipolha ), Tuan Paraloangin ( Jambur Na Bolag Sipolha ), Tuan Parangsangbosi ( Paribuan Sipolha ) semua Keturunan Raja Naposo Damanik.
Si Tahan Batoe Toean Van Si Polha / Toean Laen / Nai Tukkup , salah satu keturunannya adalah Tuan Jahutar Damanik dan Tuan Humala Sahkuda Damanik ( Hutabolon Sipolha ) orang tua dari: Tuan Djapurba Damanik, Tuan Djabagus Damanik, Tuan Djabanten Damanik, mantan Bupati Kabupaten Simalungun, Tuan Djahormat Damanik, Mora br.Damanik, Mayun br. Damanik.
Si Ria Kadi Toean Van Manik Si Polha / Toean Markadim / Nai Simin , keturunannya sebagai berikut pada no 5 , 6 , 7 :
Tuan Paraloangin Damanik ( Tuan Jambur Na Bolag Sipolha ) dengan laweinya Radja Israel Sinaga Prapat dari Parapat salah satu keturunannya adalah Tuan Labuhan Asmin Damanik ( Tuan Jambur Na Bolag berikutnya ) keturunannya adalah Prof.DR SC Reynold Kamrol Damanik ( USU ) , Prof DR David Tumpal Damanik ( USA ) , Cand.DR.Ec Daulat Damanik MA. ( Jerman ).
Tuan Parangsangbosi Damanik ( Tuan Paribuan Sipolha ) salah satu keturunannya adalah Brigjen Pol (Purn) Muller Damanik , SH ( Mantan Rektor USI P.Siantar).
Tuan Kalabosar Damanik ( Tuan Dolok Maraja Sipolha ) salah satu keturunannya adalah Ir. Syamsirun Damanik ( mantan salah satu Direktur Kem. Pertanian RI ) , Drs Pangsa Damanik.
Toean Gurasa Dolok Sumurung / Bandar Sipolha , salah satu keturunannya Mayjen TNI (Purn) Pieter Damanik ( Mantan Dubes RI di Philipina ) , Ir Djagunung Damanik , Revol Damanik.
Sipintu angin (tuan op.S.Saragih Turnip) merupakan orang tua dari Saragih Ras. Yang hingga kini tugunya (tugu hoda bottar)masih terlihat di Perbatasan Panatapan Ds.Tigaras DENGAN KORT VERKLARING, 16 OKTOBER 1907, BELANDA MEMBAGI KERAJAAN SIANTAR MENJADI 37 PERBAPAAN dan tuan SAUADIM, DAMANIK KE XV, PERBAPAAN DARI BANDAR diangkat BELANDA MENJADI RAJA SIANTAR yang berakhir sampai tahun Revolusi Simalungun 1946.

 SURAT IKRAR
Bahwa ini ikrar kami :
Si Tori Alam , Tuan Marihat dan Si Ria Hata Tuan Sidamanik.
Yaitu : bersama masuk komisi pemerintahan jajahan negeri Siantar mengaku tiga perkara yang tersebut di bawah ini , yaitu :
Pasal yang pertama. Bermula ikrar kami bahwa sesungguhnya negeri Siantar jadi suatu bahagian daripada Hindia Nederland , maka takluklah negeri Siantar itu kepada kerajaan Belanda , maka wajiblah atas kami selama-lamanya bersetia kepada Baginda Sri Maharaja Belanda dan kepada wakil baginda yaitu Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia Nederland , maka oleh Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur dikurniakan kepada kami jabatan pemerintahan di dalam Negeri Siantar.
Pasal yang kedua. Maka mengakulah dan berjanjilah kami , bahwa kami tiada akan membicarakan suatu apa dari pada ikwal kami dengan Raja - raja yang asing , melainkan musuh Baginda Sri Maharaja itu musuh kami , begitu juga sahabat Sri Maharaja Belanda itu Sahabat kami adanya.
Pasal yang ketiga. Bahwa mengakulah dan berjanjilah kami , bahwa sesungguhnya segala peraturan hal ikwal Siantar , baik yang telah diaturkan , baik yang akan diikrarkan oleh atau dengan nama Baginda Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia Nederland atau wakilnya semua pengaturan itu kami hendak menjalankan akan segala perintah yang diperintahkan kepada kami , baik oleh Sri paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal baik oleh wakilnya , semua perintah itu kami hendak menurutkan juga adanya. Demikianlah Ikrar yang telah kami mengaku dengan bersumpah di Pematang Siantar pada enam belas Oktober 1907, dan tersurat tiga helai yang sama bunyinya.

Si Tori Alam
Si Ria Hata ( Anggota dari komisi Kerajaan Siantar ) Disaksikan oleh Si Jure Lucan O'Brien , Controleur Simalungun. Ikrar ini disyahkan dan dikuatkan pada tanggal 22 Januari, 1908. Gubernur Jenderal Hindia Belanda
d.t.o ( V.Heutz )

 Proces - Verbal / Berita Acara
Pada hari ini tanggal 16 Oktober 1907 hadir di hadapan saya Jure Lucan O'Brien . Controleur Simalungun.
Op heden , den Zestienden october negentien honderd en zevend , voor mij , J.L.O'Brien , Controleur van Simeloengoen.
Si Saoeadim , Toean Van Bandar
Si Badjandin , Toean Van Bandar Poelau (salah 1 keturunannya adalah Drs. Tuan Zulkarnain Damanik, MM, Bupati Simalungun periode 2005-2010)
Si Kani , Toean Van Bandar Bajoe
Si Djamin , pemangkoe Van Toean Negeri Bandar
Si Mia , Toean Van Si Malangoe
Si Kama , Roumah Suah
Si Bisara , Nagodang
Si Djommaihat , Toean Kahaha
Si Djarainta , Toean Boentoe
Si Djandioeroeng , Toean Dolok Siantar
Si Silim , Toean Van Bandar Sakoeda
Si Djontahali , Toean Van Mariah Bandar
Si Rimmahala , Toean Van Naga Bandar
Si Kadim , Toean Van Bandar Tonga
Si Tongma , Bah Bolak Van Pematang Siantar
Si Naman , Toean Van Lingga
Si Djaha , Toean Van Bangoen
Si Djibang , Toean Van Dolok Malela
Si Djandiain , Toean Van Silo Bajoe
Si Lampot , Toean Van Djorlang Hataran
Si Djanji-arim , Toean Van Maligas Bandar
Si Djadi , Toean Van Sakuda
Si Radjawan , Toean Van Gunung Maligas
Si Djaoelak , Toean Van Tamboen
Si Tahan Batoe , Toean Van Si Polha
Si Ria Kadi , Toean Van Manik Si Polha
Si Ganjang , Toean Van Repa
Si Djoinghata , Toean Van Pagar Batoe
Si Djaingot , Toean Van Si Lampoeyang
Si Djaoeroeng , Toean Van Gadjing
Si Mahata , Toean anggi Van Sidapmanik
Si Bandar , Toean Manik Hataran
Si Takkang , Toean Van Tamboen Rea
Si Rian , Toean Van Manik Maradja
Si Marihat , Toean Van Perbalogan
Si Pinggan , Toean Van Hoeta Bajoe
Si Djoegmahita , Toean Van Manggoetoer
Dimana mereka sebagai para kepala kerajaan / perbapaan , dihadapan saya telah menerangkan dan bersetuju dengan keterangan yang dibuat ini hari oleh komisi kerajaan Siantar dengan kehadirannya atas sumpah dan dikuatkan dalam ikrar ini. Demikian diperbuat ikrar ini berdasarkan berita acara dengan tiga rangkap.
Pematang Siantar , 16 Oktober 1907.-
Controleur Simalungun.
d.t.o
(Jure Lucan O'Brien)
Partuanan-partuanan ini tidak pernah tunduk kepada pemerintahan Belanda saat itu, di daerah dilakukan perlawanan perlawanan kecil secara bergerilya.



Bahasa
Suku Simalungun menggunakan Bahasa Simalungun (bahasa simalungun: hata/sahap Simalungun) sebagai bahasa Ibu. Derasnya pengaruh dari suku-suku di sekitarnya mengakibatkan beberapa bagian Suku Simalungun menggunakan bahasa Melayu, Karo, Batak, dan sebagainya. Penggunaan Bahasa Batak sebagian besar disebabkan penggunaan bahasa ini sebagai bahasa pengantar oleh penginjil RMG yang menyebarkan agama Kristen pada Suku Ini.
Aksara yang digunakan suku Simalungun disebut aksara Surat Sisapuluhsiah.

Kepercayaan
Bila diselidiki lebih dalam suku Simalungun memiliki berbagai kepercayaan yang berhubungan dengan pemakaian mantera-mantera dari "Datu" (dukun) disertai persembahan kepada roh-roh nenek moyang yang selalu didahului panggilan kepada Tiga Dewa yang disebut Naibata, yaituNaibata di atas (dilambangkan dengan warna Putih), Naibata di tengah (dilambangkan dengan warna Merah), dan Naibata di bawah (dilambangkan dengan warna Hitam). 3 warna yang mewakili Dewa-Dewa tersebut (Putih, Merah dan Hitam) mendominasi berbagai ornamen suku Simalungun dari pakaian sampai hiasan rumahnya.
Orang Simalungun percaya bahwa manusia dikirim ke dunia oleh naibata dan dilengkapi dengan Sinumbah yang dapat juga menetap di dalam berbagai benda, seperti alat-alat dapur dan sebagainya, sehingga benda-benda tersebut harus disembah. Orang Simalungun menyebut roh orang mati sebagai Simagot. Baik Sinumbah maupun Simagot harus diberikan korban-korban pujaan sehingga mereka akan memperoleh berbagai keuntungan dari kedua sesembahan tersebut.


Patung Sang Budha menunggang Gajah koleksi Museum Simalungun, yang menunjukkan pengaruh ajaran Budha pada Masyarakat Simalungun.
Ajaran Hindu dan Budha juga pernah memengaruhi kehidupan di Simalungun, hal ini terbukti dengan peninggalan berbagai patung dan arca yang ditemukan di beberapa tempat di Simalungun yang menggambarkan makna Trimurti (Hindu) dan Sang Buddha yang menunggangi Gajah (Budha)



 
Marga Simalungun

Harungguan Bolon
Terdapat empat marga asli suku Simalungun yang populer dengan akronim SISADAPUR, yaitu:
Keempat marga ini merupakan hasil dari “Harungguan Bolon” (permusyawaratan besar) antara 4 raja besar untuk tidak saling menyerang dan tidak saling bermusuhan (marsiurupan bani hasunsahan na legan, rup mangimbang munssuh).

Keempat raja itu adalah:
Raja Nagur bermarga Damanik
Damanik berarti Simada Manik (pemilik manik), dalam bahasa Simalungun, Manik berarti Tonduy, Sumangat, Tunggung, Halanigan(bersemangat, berkharisma, agung/terhormat, paling cerdas).


Raja Banua Sobou bermarga Saragih
Saragih dalam bahasa Simalungun berarti Simada Ragih, yang mana Ragih berarti atur, susun, tata, sehingga simada ragih berarti Pemilik aturan atau pengatur, penyusun atau pemegang undang-undang.


Rumah Bolon Raja Purba di Pematang Purba, Simalungun.

Raja Banua Purba bermarga Purba
Purba menurut bahasa berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Purwa yang berarti timur, gelagat masa datang, pegatur, pemegang Undang-undang, tenungan pengetahuan, cendekiawan/sarjana.

Raja Saniang Naga bermarga Sinaga
Sinaga berarti Simada Naga, dimana Naga dalam mitologi dewa dikenal sebagai penebab Gempa dan Tanah Longsor.

Marga-marga perbauran
Perbauran suku asli Simalungun dengan suku-suku di sekitarnya di Pulau Samosir, Silalahi, Karo, dan Pakpak menimbulkan marga-marga baru.
Selain itu ada juga marga-marga lain yang bukan marga Asli Simalungun tetapi kadang merasakan dirinya sebagai bagian dari suku Simalungun, seperti Lingga, Manurung, Butar-butar dan Sirait.

Perkerabatan / Partuturon Simalungun
Orang Simalungun tidak terlalu mementingkan soal silsilah karena penentu partuturan (perkerabatan) di Simalungun adalah hasusuran(tempat asal nenek moyang) dan tibalni parhundul (kedudukan/peran) dalam horja-horja adat (acara-acara adat). Hal ini bisa dilihat saat orang Simalungun bertemu, bukan langsung bertanya “aha marga ni ham?” (apa marga anda) tetapi “hunja do hasusuran ni ham (dari mana asal-usul anda)?"
Hal ini dipertegas oleh pepatah Simalungun “Sin Raya, sini Purba, sin Dolog, sini Panei. Na ija pe lang na mubah, asal ma marholong ni atei” (dari Raya, Purba, Dolog, Panei. Yang manapun tak berarti, asal penuh kasih).
Sebagian sumber menuliskan bahwa hal tersebut disebabkan karena seluruh marga raja-raja Simalungun itu diikat oleh persekutuan adat yang erat oleh karena konsep perkawinan antara raja dengan “puang bolon” (permaisuri) yang adalah puteri raja tetangganya. Seperti raja Tanoh Djawa dengan puang bolon dari Kerajaan Siantar (Damanik), raja Siantar yang puang bolonnya dari Partuanan Silappuyang, Raja Panei dari Putri Raja Siantar, Raja Silau dari Putri Raja Raya, Raja Purba dari Putri Raja Siantar dan Silimakuta dari Putri Raja Raya atau Tongging.

Adapun Perkerabatan dalam masyarakat Simalungun disebut sebagai partuturan. Partuturan ini menetukan dekat atau jauhnya hubungan kekeluargaan (pardihadihaon), dan dibagi kedalam beberapa kategori sebagai berikut:
Tutur Manorus / Langsung
Perkerabatan yang langsung terkait dengan diri sendiri.
Tutur Holmouan / Kelompok
Melalui tutur Holmouan ini bisa terlihat bagaimana berjalannya adat Simalungun
Tutur Natipak / Kehormatan
Tutur Natipak digunakan sebagai pengganti nama dari orang yang diajak berbicara sebagai tanda hormat.



Pakaian Adat


Kain Adat Simalungun disebut Hiou. Penutup kepala lelaki disebut Gotong, penutup kepala wanita disebut Bulang, sedangkan yang kain yang disandang ataupun kain samping disebut Suri-suri.
Sama seperti suku-suku lain di sekitarnya, pakaian adat suku Simalungun tidak terlepas dari penggunaan kain Ulos (disebut Uis di suku Karo). Kekhasan pada suku Simalungun adalah pada kain khas serupa Ulos yang disebut Hiou dengan berbagai ornamennya.

Ulos pada mulanya identik dengan ajimat, dipercaya mengandung "kekuatan" yang bersifat religius magis dan dianggap keramat serta memiliki daya istimewa untuk memberikan perlindungan. Menurut beberapa penelitian penggunaan ulos oleh suku bangsa Batak, memperlihatkan kemiripan dengan bangsa Karen di perbatasan Myanmar, Muangthai dan Laos, khususnya pada ikat kepala, kain dan ulosnya.

Secara legenda ulos dianggap sebagai salah satu dari 3 sumber kehangatan bagi manusia (selain Apidan Matahari), namun dipandang sebagai sumber kehangatan yang paling nyaman karena bisa digunakan kapan saja (tidak seperti matahari, dan tidak dapat membakar (seperti api). Seperti suku lain di rumpun Batak, Simalungun memiliki kebiasaan "mambere hiou" (memberikan ulos) yang salah satunya melambangkan pemberian kehangatan dan kasih sayang kepada penerima Hiou. Hiou dapat dikenakan dalam berbagai bentuk, sebagai kain penutup kepala, penutup badan bagian bawah, penutup badan bagian atas, penutup punggung dan lain-lain.

Hiou dalam berbagai bentuk dan corak/motif memiliki nama dan jenis yang berbeda-beda, misalnya Hiou penutup kepala wanita disebut suri-suri, Hiou penutup badan bagian bawah bagi wanita misalnya ragipanei, atau yang digunakan sebagai pakaian sehari-hari yang disebut jabit. Hiou dalam pakaian penganti Simalungun juga melambangkan kekerabatan Simalungun yang disebut tolu sahundulan, yang terdiri dari tutup kepala (ikat kepala), tutup dada (pakaian) dan tutup bagian bawah (abit).

Menurut Muhar Omtatok, Budayawan Simalungun, awalnya Gotong (Penutup Kepala Pria Simalungun) berbentuk destar dari bahan kain gelap ( Berwarna putih untuk upacara kemalangan, disebut Gotong Porsa), namun kemudian Tuan Bandaralam Purba Tambak dari Dolog Silou juga menggemari trend penutup kepala ala melayu berbentuk tengkuluk dari bahan batik, dari kegemaran pemegang Pustaha Bandar Hanopan inilah, kemudian Orang Simalungun dewasa ini suka memakai Gotong berbentuk Tengkuluk Batik.



ULOS

Ulos Batak, Kekayaan Budaya Batak



Inang boru Butar butar Pengerajin ulos di Lumban Gala gala, kecamatan Balige, kabupaten Toba Samosir, propinsi Sumatera Utara, sedang mengerajin ulos Ragu Huting ,”selama dua minggu lamanya sedikitnya tiga ulos siap untuk dikerjakan,” katanya kepada Bersama Toba dot Com , Selasa (20/5) di Huta Lumban gala-gala.


Dikatakan harga Ulos Ragi Huting sebesar Rp.400 ribu, kemudian menurutnya macam-macam dari ulos adalah seperti Ulos Padang Ursa, Ulos Ragi Harangan, Ulos Bintang Maratur, UlosPinuncaan, Ulos Tumtuman, Ulos Ragi Pakko, Ulos Tutur-tutur, Ulos Pinan Lobu-lobu, Ulos Antahantak, Ulos
Ragi Huting, Ulos Suri-suri Ganjang, Ulos Bolean, Ulos mangiring, Ulos Sibunga Ambasang, Ulos Sitolu Tuho, Ulos Simpar, dan Ulos Sibolang Rasta Pamontari.
Semuanya Ulos tersebut diatas dapat dipesan kepada inang boru Butar-butar dengan harga berpariasi, yang berlokasi percis sebelum simpang empat dekat gereja di Huta Lumban gala-gala kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir.

BudayaBatak Toba Dalam Pernikahan


Menurut pandangan orang Batak Toba, kebudayaannya memiliki sistem nilai budaya yang amat penting,yang menjadi tujuan dan pandangan hidup mereka secara turun-temurun yakni kekayaan (hamoraon) , banyak keturunan (hagabeon), dan kehormatan (hasangapon). Yang dimaksud kekayaan ialah harta milik berujud materi maupun non-materi yang diperoleh melalui usaha atau melalui warisan. Keturunan juga termasuk ke dalam kategori kekayaan. Banyak keturunan ialah mempunyai banyak anak,cucu,cicit,dan keturunan-keturunannya,termasuk pemilikan tanaman serta ternak. Kehormatan merupakan pengakuan dan penghormatan orang lain atas wibawa dan martabat seseorang.

Batak Toba adalah salah satu sub suku Batak yang memiliki kebudayaan yang unik dan khas di antara suku batak yang lain. Sistem kepemimpinan sosial, yakni harajoan mih mereka jaga hingga sekarang. Realitas ini menunjukkan bahwa kebudayaan batak toba masih di jadikan panduan hidup masyarakatnya. Dalam konteks untuk tetap menjaga kearifan local, kebudayaan batak toba penting untuk dikaji dan di dokumentasikan.

Tanda kebesaran kebudayaan orang batak toba paling penting adalah pernah diberlakukannya berbagai hukum adat. Berdasarkan hukum adat kehidupan sosial orang batak toba diatur dalam sebuah bingkai kebudayaan tradisi. Dengan begitu, kebudayaan batak toba akan terus ada dan tidak punah di telan zaman. Beberapa hukum adat ini, hingga kini masih berlaku,akan tetapi beberapa sudah tidak di berlakukan dengan baik dikarenakan ketidaksiapan pemiliknya (orang batak toba) maupun akibat campur tangan penguasa.

Hukum adat yang berlaku di masyarakat batak toba antara lain hukum adat perkawinan, yakni yang berkaitan dengan ketentuan perkawinan,pertunangan, maskawin, hingga perceraian. Hukum adat warisan,hukum adat pemilikan tanah,hukum adat utang-piutang,hukum adat pelanggaran dan hukum dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi anatar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Pernikahan juga suatu hal yang sakral dan penting dalam kehidupan dua insan yang bertukar ikrar, termasuk keluarga mereka yang akan menyatu melalui kedua mempelai. Saat memutuskan untuk mengarungi kehidupan pernikahan, umumnya, kedua orangtua mempelai akan menyematkan harap untuk kedua mempelai. Setiap suku memiliki adat dan kebiasaan masing-masing. Tak terkecuali dalam adat Batak. Dalam pernikahan adat Batak, ada banyak tata aturan dan simbol. Dalam simbol-simbol tersebut, tersemat harap dan doa dari keluarga, kerabat, dan handai taulan.
Sistem perkawinan adalah eksogami yang tidak simetris. Perkawinan harus dengan marga lain dan tidak boleh bertukar langsung di antara dua keluarga yang berbeda marga. Dengan kata lain sistem lingkaran. Dalam hal jumlah istri,prinsip masa kini adalah monogami. Pada zaman Batak Toba dahulu prinsip yang dianut ialah poligami. Karenanya, parbalga tubu (keluarga besar) merupakan kehormatan dan kuasa. Itulah sebabnya banyak isteri merupakan persyaratan untukmemenuhi keinginan tersebut. Akan tetapi, adat melarang untuk mengambil adik kandung istri menjadi istri kedua atau kedua atau ketiga. Demikian juga dua orang laki-laki bersaudara kandung dilarang mengambil isrti dua orang perempuan kakak-beradik.

Dewasa ini prinsip perkawinan yang dianut sudah berubah dari sistem poligami menjadi monogami. Agama Kristen mendorong orang untuk meninggalkan kebiasaan nenek moyang lewat larangannya yang keras. Anggota yang melanggar akan dilakukan dari keanggotaan dan diumumkan secara terbuka.
Namun pada dasarnya pernikahan di dalam kebudayaan batak pernikahan yang idealbagi orang Batak Toba ialah antara seorang pemuda dengan putri saudara laki-laki ibunya(pisalai,mabrdo). Sistem ini dinamakan marboru ni tulang atau kawin “Pariban”. Demikian juga bila seorang pemudi kawin dengan putra saudara perempuan ayah (pasapea,fasiso) atau maranak ni namboru,disebut juga kawin “ Pariban”.
Pariban sebenarnya menjodohkan seorang anak laki-laki dan perempuan pada waktu di dalam kandungan tetapi sekarang kebanyakan orang batak sudah tidak menjodohkan anak seperti itu,melainkan ketika anak mereka sudah dewasa,para orang tua batak menjodohkan anak mereka pada keluarga mereka sendiri. Sebenarnya maksud orang batak menjodohkan anak mereka hanya untuk menjaga keutuhan harta keturunan mereka,agar harta yang mereka miliki jatuh kepada saudaranya sendiri bukan pada orang lain.

Contoh pariban : seperti si A mempunyai anak C dan kakak kandung perempuan si B punya anak si D.mereka sudah mempunyai anak masing-masing. Ketika anak mereka besar dan tumbuh menjadi seorang anak yang dewasa,kedua kakak beradik si A dan si B ini menjodohkan anaknya si C dan D itu,akan tetapi sebenarnya budaya pariban itu dulu menjodohkannya ketika si C atau si D di dalam kandungan dan salah satu orang tua berkata bahwa ”ketika anak itu lahir,dia akan ku jadian menantu” ini lah yang di sebut Pariban pada kebudayaan batak dulu. Tetapi pada zaman ini orang batak menjodohkan anaknya ketika anak itu sendiri sudah dewasa.
Pada umumnya tradisi Pariban ini sudah banyak ditinggalkan pada orang batak yang hanya mengetahui batak hanya sepintas, tetapi orang batak asli masih melestarikan tradisi atau adat istiadat mereka dari nenek moyang agar anak cucuknya mengetahui sejarah kebudayaan daerahnya ataupun adat istiadat yang selama ini diterapkan oleh nenek moyangnya dulu. Numun,sistem perkawinan semacam itu sudah tidak begitu diminati lagi. Perkawinan yang lebih bebas dengan marga lain yang tidak ada hubungan darah bahkan dengan etnis lain justru lebih digemari. Namun,demikian,belum pernah dikaji secara ilmiah seberapa jauh sistem perkawinan pariban sudah ditinggalkan.

Sebaliknya, kawin dengan putri dari saudara perempuan ayah (pisapaa, fasido) atau boru ni namboru merupakan hal terlarang. Larangan ini sesuai dengan struktur sosial dalihan na tolu bahwa bahwa hanya boru yang boleh mengambil istri dari kelompok hulahula. Pelanggaran atas larangan ini akan dihukum berat (pengusiran dari desa, tidak diakui sebagai anggota marga dan dilarang mengikutiupacara adat). Orang Batak Toba memperkuat hukum adat ini dengan ungkapan: “dang tarpaulak aek tu julu” atau tidak dapat dilalirkan kembali ke hulu. Dalam persoalan ini hulahula(keluarga mempelai perempuan) adalah sumber asal boru. Oleh karena itu, tidak mungkin proses itu diputar balik. Atrinya, boru menjadi sumber keturunan (secara simbolik adalah pohon kehidupan) bagi hulahula. Secara ideologis hulahula merupakan personifikasi dewata Batara Guru dan banua ginjang(dunia atas), sedangkan boru adalah personifikasi dewata Balabulan dan banua toru (dunia bawah). Itulah sebabnya kedudukan yang tinggi dari hulahula tidak dapat dijungkirbalikkan, sama seperti menukarkan kedudukan dewata Batara Guru dengan Balabulan. Secara realigi hal ini tidak diperbolehkan dan tidak dimungkinkan. Karena itu adat yang menjadi bagian dan kepercayaan keagamaan harus mematuhinya. Adat sebagai refleksi mikroskomik harus menuruti aturan makrokosmik,yaitu dewata Mulajadi Na Balon ( dewata tertinggi) dan banua ginjang atau dunia atas. Jadi, mengawini putrid dari saudara perempuan ayah berarti melanggar adat dan kepercayaan serta melawan keberadaan dewata.
Dilihat dari sudut pelaksanaan upacara perkawinan yang melibatkan banyak pihak, maka prinsip pertanggungjawaban adalah milik kelompok sosial. Setiap unsur pendukung struktur dan sistem sosial dalihan na tolu terlibat secara langsung dengan bertanggung jawab sesuai kedudukan sosial adatnya. Dengan demikian yang berkepentingan tidak hanya kedua pengantin atau kedua pihak orangtua dan kerabat dekat,namun juga setiap unsur dalihan na tolu dari kedua kelompok sosial tersebut. Keterlibatan semua unsur dalihan na tolu terwujud dalam tanggungjawab masing-masing kepada pengantin, kedua orangtua pengantin,serta tiap-tiap unsur dalihan na tolu dari kedua kelompok yang berhadapan secara langsung.

Adat membicarakan,tuhor dan sinamot seolah-olah merupakan proses tawar-menawar tuhor tuhor (harga) seorang gadis. Bahkan batalnya suatu rencana perkawinan tidak selalu datang dari orangtua dan saudara kandung gadis, tetapi juga dari kerabat dekat lainnya,termasuk dari tulang saudara laki-laki ibu. Faktor penyebabnya jika upat tulang (bagian dari maskawin yang menjadi hak tulang) tidak sesuai dengan permintaannya. Namun belakangan, ini hal seperti itu sudah sangat jarang terjadi.

Penyebab pembatalan perkawinan belakangan ini ialah bila di antara gadis atau pemuda masih ada ikatan janji dengan orang lain dan belum diputuskan sehingga datang gugatan salah satu pihak. Di samping itu, juga jika nama gadis tercemar,atau calon pengantin laki-laki diisukan sudah kawin dengan boru sileban (perempuan suku lain di perantauan) tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Pada zaman orang Batak Toba dahulu, pembatalan perkawinan dengan alasan apa pun dapat mengakibatkan konflik yang serius bahkan bisa menimbulkan peerangan antarmarga dan antardesa,karena hal itu dianggap merendahkan derajat dan nama baik salah satu kelompok masyarakat atau desa.

Ada beberapa jenis perkawinan yang dikenal selama ini yaitu, kawin dialap jual (kawin dijual-jemput), yakni perkawinan adat dengan cara menjemput pengantin perempuan ke rumah orangtuanya karena pesta adat sepenuhnya dilakukan di rumah perempuan. Jenis perkawinan kedua adalah ditaruhon jual (kawin dijual-antar), pengantin perempuan diantar ke rumah laki-laki karena pesta dilakukan di rumah laki-laki. Jenis ketiga ialah mangaula (kawin lari), yakni perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu kedua keluarga. Laki-laki membawa pasangannya ke rumah saudaranya lalu diadakan upacara adat parajahon. Pemberitahuan dilakukan dengan mengutus beberapa orang boru dengan membawa upa suhut ( bagian ekor utuh seekor babi/kerbau) sebagai pertanda upacara merajakan gadis telah dilakukan. Dahulu perkawinan jenis ini selalu mengundang permusuhan dan peperangan. Belakangan ini perkawinan demikian sudah sepengetahuan keluarga perempuan. Keretakan di antara kerabat perempuan, kekerangmampuan ekonomi, dan faktor kakak gadis bersaudara yang belum kawin,mejadi alasan diizinkannya perkawinan lain. Jenis-jenis perkawinan perkawinwan tersebut masih berlaku.

Selain itu, ada jenis lain yang dahulu dikenal namun sudah ditinggalkan orang, misalnya kawin mangabing atau perkawinan dengan cara menculik. Kawin malturun atau gadis mendapatkan pujaannyadan mengajaknya kawintanpa persetujuan orangtuanya. Jenis ini kadang-kadang disebut juga mahuempe yang artinya merendahkan martabatnya sendiri.
Ada pula perkawinan yang dilakukan di antara orang yang pernah kawin. Perkawinan ini di sebut pareakhon atau ganti tikar,yaitu perkawinan seorang janda dengan saudara laki-laki mendiang suaminya. Perkawian jenis ini dimaksudkan agar ada yang mempertanggungjawabkan anak-anak almarhum, atau bila janda itu sedang hamil sewaktu ditinggal suaminya, sehingga akan ada yang menjadi ayah si bayi.

Sistem perkawinan yang lazim dewasa ini ialah perkawinan terbuka. Artinya, orang sudah bebas memilih calon istri maupun suami. Memang masih ada orangtua yang menginginkan perkawinan eksogami terbatas, artinya masih menginginkan perkawinan ideal, yakni kawin pariban (pisalai atau pasapea). Akan tetapi atau pada akhirnya putusan terakhir diberikan kepada orang muda yang akan memilih calon. Pesta perkawinan dilakukan masih seperti dulu. Artinya, kelompok yang terlibat tetap terdiri atas tiga struktur sosial dalihan na tolu yakni hulahula,dongan tubu dan boru. Ketiga unsur itu mempunyai hak dan tanggung jawab seperti dahulu. Ada sedikit perubahan di mana ketiga unsur dalihan na tolu tidak lagi memiliki hak menggagalkan perkawinan. Kalau dipaksakan, maka akan terjdi perpecahan keluarga. Dengan demikian,kekuasaan tertinggi sudah berada di tangan orangtua pengantin, tidak lagi di tangan kelompok komunal kerabat dekat.
Tempat pesta pensahan perkawinan di desa selalu dilihat dari sistem perkawinan yang dilakukan, apakah sistem dialap jual atau diaruhon jual. Bila di jemput-jual maka pesta diselenggarakan di halaman rumah pengantin perempuan, dan bila diantar-jual maka pesta dilakukan di halaman rumah pengantin laki-laki. Di kota-kota besar umum yang disewa. Namun gedung tersebut masih dilambangkan sebagai rumah pengantin putri, bila perkawinan itu memakai cara dijemput-jual. Sebaliknya, gedung dilambangkan sebagai rumah pengantin laki-laki bila perkawinan itu memakai sistem diantar-jual.

Perkawinan adat batak mewarisi budaya nenek moyang yang sangat kaya dengan ritual suci, mempelai pria dan wanita disandingkan menjadi pasangan suami istri setelah melewati beberapa rangkaian upacara adat. pernikahan atau perkawinan adat batak di kenal sangat melelahkan, karena begitu banyaknya upacara, maka di abad moderen ini upacara dan prosesei pernikahan adat batak agak lebih fleksibel, pengurangan dilakukan tanpa menghilangkan makna perkawinan.
Dalam prosesi perkawinan Batak diusahakan untuk memperlihatkan simbol yang disajikan secara artistik dengan perpaduan unsur seni gorga Batak, seni tenun Ulos Batak, seni vokal, seni gerak tari, dan perangkat-perangkat perkawinan Batak.

Tandok boras sipirnitondi merupakan simbol yang dibawa oleh pihak hula-hula (keluarga mempelai perempuan) dalam sistem kekerabatan Dalihan Natolu Batak. Golongan hula-hula adalah golongan yang diberi kedudukan terhormat, saluran berkat kepada keluarga Boru (mempelai laki-laki). Golongan yang lain dalam Dalihan Natolu adalah Dongan Sabutuha dan Boru. Boras sipirnitondi artinya adalah beras restu. Biasanya dibawa oleh penari, ditaruh di atas kepala dalam sebuah wadah dari rajutan jerami.
Pinggan pasu panungkunan adalah Piring adat untuk memulai pembicaraan adat perkawinan Batak yang disampaikan juru bicara keluarga mempelai wanita, berisi beras, sirih, dan uang 4 lembaran.

Tata cara upacara masih tetap sama, yakni orangtua pengantin laki-laki atau perempuan bersama kerabat dekat, sesuai dengan sistem perkawianan, menerima kehadiran semua kelompok hulahula,dengan tubu dan boru depan rumah tempat pesta. Kemudian diselenggarakan upacara makan setelah kedua belah pihak pengantin lakia,-laki menyampaikan bagian utama lauk (kerbau,sapi,babi,kambing) yang dinamakan tudu-tudu ni sipanganon, serta pihak pengantin perempuan menyampaikan ikan mas atau ikan Batak di atas piring besar yang dinamakan dengke simudur-mudur,dengke na labangon. Setelah berdoa sesuai agama dan kepercayaannya,makan bersama dilakukan. Pesta perkawinan selalu dihadiri oleh ratusan orang,bahkan sering mencapai ribuan orang, tergantung pada tingkat kekayaan, pangkat, jabatan, dan jumlah kerabat dekat orang yang berhajat.

Pembagian jambar,kemudian dilakukan oleh kedua kelompok pengantin setelah pembagian tubuh hewan sembelihan secara adat dan musyawarah. Setelah itu pihak pengantin laki-laki membayar hutang,yakni mahar atau maskawin yang belum dilunasi kepada orang tua dan kerabat pengantin perempuan. Jumlah maskawin yang diserahkan adalah sesuai dengan keputusan rembungan (tawar-menawar) yang dilakukan jauh sebelum upacara perkawinan, pada upacara marhata sinamot. Selesai pembagian jambar, hulahula menyampaikan selimut adat yang bernilai tinggi religi (ulos) kepada orangtua pengantin laki-laki yang dinamakan ulos pansamot, kepada saudara laki-laki dan perempuan ayah, kerabat dekat lainnya dan kedua mempelai. Pesta adat perkawinan ditutup dengan membagikan sejumlah uang kepada hadirin yang dinamakan ulos-ulos, symbol selimut yang diterima dari hulahula dan tuhor ni boru, maskawin perempuan yang diberikan oleh orangtua pengantin perempuan kepada para undanganya. Arti terdalam pemberian itu bahwa semua undangan adalah pemilik putrinya,dan maskawin adalah milik semua kerabat undangan serta sebagai pemberitahuan bahwa putrinya sudah dibeli orang lain. Itu sebabnya uang pembelian tersebut harus dinikmati oleh semua orang yang diundang.
Sistem adat perkawinan demilian masih dilakukan dan diikuti sampai kini baik di desa asal, di daerah perantauan maupun di kota-kota. Berbagai perubahan praksis telah terjadi tetapi esensinya tetap dipertahankan.

TUAK bagi Batak TOBA


TUAK, Bagi Masyarakat Batak Toba

Arti daripada TUAK

Apa Sebenarnya Tuak dan Pengertian Tuak dalam Masyarakat Batak Toba
Tuak merupakan sadapan yang diambil dari mayang enau atau aren (Arenga pinnata).
Kalau dalam bahasa Indonesia, sadapan dari enau atau aren disebut nira. Nira
tersebut manis rasanya, sedangkan ada dua jenis tuak sesuai dengan resepnya, yaitu yang manis dan yang pahit (mengandung alkohol).
Hatta Sunanto [1983:17], seorang Insinyur pertanian, menerangkan: .Di
Indonesia, tanaman aren dapat tumbuh baik dan mampu berproduksi pada daerahdaerah
yang tanahnya subur pada ketinggian 500-800m di atas permukaan laut. Pada
daerah-daerah yang mempunyai ketinggian kurang dari 500m dan lebih dari 800m, tanaman aren tetap dapat tumbuh namun produksi buanya kurang memuaskan.
Pohon enau atau aren dinamai bagot dalam bahasa Batak Toba. Di kecamatan
Balige yang berketinggian sekitar 900m di atas permukaan laut, banyak bagot tumbuh sendiri. Dan bagot inilah yang tetap digunakan untuk menyadap tuak. Sedangkan di Medan yang hampir sama tingginya dengan permukaan laut, bagot tidak bertumbuh.
Oleh karena itu, orang Medan mengambil sadapan dari pohon kelapa. Namun setelah diproses, minuman itu tetap dinamai tuak dalam masyarakat Batak Toba.

 Produksi dan Distribusi Tuak

Saya menggambarkan dahulu mengenai produksi dan distribusi tuak di kampung
halaman Batak Toba. Sebagaimana telah disinggung di atas, penyadap tuak disebut paragat (agat = semacam pisau yang dipakai waktu menyadap tuak) dalam bahasa Batak Toba. Setelah dipukul tandan berulang-ulang dengan alat dari kayu yang disebut balbal-balbal selama beberapa minggu, baru dipotong mayangnya. Kemudian membungkus ujung tandan tersebut dengan obat (kapur sirih atau keladi yang ditumbuk) selama dua-tiga hari. Dengan prosedur ini barulah milai datang airnya dengan lancar. Seorang paragat menyadap tuak dua kali sehari, yaitu pagi dan sore.
Tuak yang ditampung pagi hari dikumpulkan di rumah paragat. Setelah ujicoba
rasanya, paragat memasukkan ke dalam bak tuak sejenis kulit kayu yang disebut raru supaya cocok rasanya dan alkoholnya. Raru inilah yang mengakibatkan peragian.
Resep membuat tuak berbeda-beda sedikit demi sedikit tergantung para paragat.
Resep masing-masing boleh dikatakan .rahasia perusahaan,. maka tidak tentu siapa pun bisa berhasil sebagai paragat. Paragat harus belajar dahulu cara kerjanya.
Biasanya anak seorang paragat mengikuti orang tuanya untuk belajar .rahasia.
tersebut. Sepanjang saya ketahui, tidak ada paragat perempuan, mungkin karena kegiatan paragat sehari-hari yang turun ke jurang, menaiki pohon bagot dan membawa tuak yang tertampung ke kampung sangat keras untuk perempuan. Di desa LNH yang berjumlah kurang lebih 1,000 orang penduduknya, terdapat delapan orang paragat yang aktif. Semuanya ini laki-laki saja.
Sebagian paragat membuka kedai tuak sendiri, tetapi pada umumnya sebagian
besar paragat menjual tuak kepada kedai atau agen tuak. Dengan dekimian paragat mendapat uang tunai setiap hari, maka taraf kehidupan paragat lebih tinggi daripada standar di desa LNH.
Di Medan tuak dibawa dari Percut, wilayah yang terletak di luar kota Medan. Di
situ ada kebun kelapa khusus untuk mengambil tuak. Cara produksi tuak dari pohon kelapa hampir sama dengan tuak dari bagot.

 Kebiasaan Minum Tuak dalam Kehidupan Sehari-hari

Di daerah Tapanuli Utara, biasanya laki-laki yang menyelesaikan kerjanya
berkumpul di kedai pada sore hari. Mereka berbincang-bincang, menyanyi, memain kartu, bercatur dan menonton televisi, sambil minum tuak. Pada umumnya seorang petani biasa minum tuak beberapa gelas sehari. Pada tahun 1997 segelas tuak berharga Rp. 300 di desa LNH. Kalau laki-laki, baik yang muda maupun yang tua minum tuak di kedai, tetapi jarang terdapat perempuan yang minum tuak di kedai bersama laki-laki, kecuali pemilik kedai atau isterinya. Ada juga laki-laki yang membeli tuak di kedai dan membawa botol yang terisi tuak ke rumahnya atau ke rumah kawannya untuk minum tuak di situ.
Sedangkan di kota Medan, laki-laki Batak Toba tidak tentu mempunyai
kebiasaan minum tuak. Menurut informasi dari beberapa perantau Batak Toba dan observasi serta wawancara di lapo tuak, kebiasaan minum tuak tidak berhubungan dengan status sosial-ekonominya, melainkan berkaitan dengan tahap generasi migran. Dengan kata lain, perantau generasi pertama yang berasal dari Tapanuli Utara lebih cenderung minum tuak di Medan: bukan hanya orang-orang yang berstatus rendah sosial-ekonominya seperti tukang becah, tetapi yang agak tinggi stasus sosialekonominya seperti pegawai negeri juga minum tuak. Segelas tuak di Medan harganya kurang lebih Rp. 300 juga.

 Pemakaian Tuak pada Kesempatan Tertentu untuk Kaum Wanita

Biasanya kaum wanita Batak Toba tidak minum tuak. Namun demikian, menurut
tradisi Batak Toba, wanita yang baru melahirkan anak minum tuak untuk
memperlancar air susunya dan berkeringat banyak guna mengeluarkan kotorankotoran dari badannya.
Selama saya berada di desa LNH, seorang wanita muda melahirkan anak.
Mertuanya menyediakan tuak untuk wanita tersebut, dan dia minum tuak setiap kali merasa haus. Dia minum tuak sebagai gantinya air minum, selama paling sedikit satu minggu setelah melahirkan anak. Tetapi tidak tentu semua wanita Batak Toba yang baru melahirkan anak minum tuak. Wanita-wanita yang tinggal di kota-kota di perantauan seperti Medan biasanya tidak minum tuak, walaupun melahirkan anak. Mereka lebih cenderung minum bir hitam, susu atau obat sesuai dengan kemampuannya dan kesukaannya untuk memperlancar air susunya. Wanita tua pada umumnya mengakui bahwa mereka minum tuak ketika melahirkan anak semasa mudanya. Tetapi sebagian wanita muda yang tinggal di kampung tidak pernah minum tuak selama menyusui anaknya. Mereka menjelaskan alasan tidak minum tuak bahwa mereka merasa pening kalau minum tuak.

Penggunaan Tuak dalam Upacara Adat
Tuak yang ada hubungannya dengan adat adalah tuak tangkasan: tuak yang tidak bercampur dengan raru. Tuak aslinya manis. Tuak yang manis disebut tuak na tonggi dalam bahasa Batak Toba. Karena tuak itu berasal dari mayang bagot, maka perlu diketahui legenda keberadaan batang bagot. Seorang tokoh adat yang tinggal di Balige memberitahukan legenda tersebut sebagai berikut:
Putri si boru Sorbajati dipaksa orang tuanya kawin dengan seorang laki-laki cacat yang tidak disukainya. Tetapi karena tekanan orang tua yang sudah menerima uang mahal, si boru Sorbajati meminta agar dibunyikan gendang di mana dia menari dan akan menentukan sikap. Sewaktu menari di rumah, tiba-tiba dia melompat ke halaman sehingga terbenam ke dalam tanah. Kemudian dia menjelma tumbuh sebagai pohon bagot, sehingga tuak itu disebut aek (air) Sorbajati. Karena perbuatan yang membunuh diri itu dianggap sebagai perbuatan terlarang, maka tuak tidak dimasukkan pada sajian untuk Dewata. Tuak hanya menjadi sajian untuk roh-roh nenek moyang, orang yang sudah meninggal dan sebagainya. Tuak bermasuk sebagai minuman adat pada dua upacara adat resmi, yaitu (1) upacara manuan ompu-ompu dan (2) upacara manulangi. Ketika orang yang sudah bercucu meninggal, ditanam beberapa jenis tanaman di atas tambak. Tambak pada aslinya merupakan kuburan dari tanah yang terlapis, tetapi kuburan modern yang terbentuk dari semen pula disebut tambak. Menurut aturan adat, air dan tuak harus dituangkan pada tanaman di atas tambak. Tetapi sekarang ini biasanya yang dituangkan hanya air saja, atau paling-paling tuak yang mengandung alkohol.
Dalam upacara manulangi, para keturunan dari seseorang nenek memberikan
makanan secara resmi kepada orang tua tersebut yang sudah bercucu, dimana
turunannya meminta restu, nasehat dan pembagian harta, disaksikan oleh pengetuapengetua adat. Pada waktu memberikan makanan harus disajikan air minum serta tuak. Menurut informasi dari tokoh-tokoh adat dan observasi secara langsung, air minum dan tuak dua-duanya tetap disajikan kepada orang tua yang disulangi.




Upacara Horja Bius Adat Budaya Batak Toba


Komunitas orang Batak Toba adalah persekutuan masyarakat yang paling kecil yang dibentuk oleh marga. Mulanya mereka tinggal di kampung induk tetapi karena penduduknya terus berkembang menyebabkan terbentuk huta-huta yang baru.

Untuk mengatur kepentingan bersama beberapa kampung atau huta membentuk federasi atau persekutuan yang sifatnya masih terikat satu dengan lainnya. Kumpulan huta disebut horja.
Perserikatan horja ini lebih banyak mengurus hal yang berhubungan dengan duniawi. Dalam pagelaran pesta Horja Bius diadakan yang namanya Hahomion.
Dalam pagelaran pesta Horja Bius diadakan yang namanya Hahomion
Ritual Hahomion adalah upacara yang dilakukan oleh nenek moyang kita terdahulu yang ditujukan untuk pemujaan kepada roh leluhur dan kekuatan gaib. Maksud diadakannya Ritual Hahomion untuk memberikan sesajen/persembahan kepada kekuatan gaib dan roh leluhur. Nenek moyang kita dahulu percaya bahwa roh leluhur masih memiliki peran dalam kehidupan keturunannya.
Mereka juga percaya bahwa roh nenek moyang senantiasa memantau kehidupan sosial kemasyarakatan. Persembahan ini dimaksudkan sebagai bukti nyata dari warga untuk pengakuan akan adanya kekuatan gaib yang mengiringi kehidupan.
Tujuan ritual Hahomion untuk memohon agar roh dan kekuatan kekuatan gaib tetap memantau kehidupan warga dan memohon kepada Mulajadi Na Bolon agar senantiasa memelihara, mendatangkan kemakmuran, dan ketentraman hidup warga.
Perlengkapan bahan makanan meliputi dari hewan, ikan, tepung beras, buah-buahan diantaranya adalah:
* Satu Ekor Kambing Putih (hambing putih) yang dimasak dan dipotong sesuai potongan sendi tulang kambing, bagian kepala, leher, dada/badan, pangkal paha bagian atas, paha bagian tengah kaki bagian depan dan belakang.
Daging kambing ini dimasak dengan bumbu seperti cabe, garam, jahe, lengkuas, sere, bawang merah bawang putih, ketumbar gonseng, merica, buah pala dan jintan. Semua bahan secukupnya dibuat seperti bumbu kare, disajikan, disusun sesuai urutan ketika hewan ini hidup dalam pinggan pasu/piring besar dari keramik.
* Ayam Putih Jantan (Manuk Putih Jantan/manuk mira), dipotong sesuai potongan sendi tulang ayam, potongan berupa; kepala, leher, dada, tuah/punggung, rempelo/bagian dalam perut, sayap, paha pangkal, paha bawah, kaki dan buntut dimasak dengan bumbu cabe, garam, jahe, lengkuas, sere, bawang merah, bawang putih, ketumbar gonseng, merica, buah pala dan jintan.
Semua bahan secukupnya dibuat seperti bumbu kare disajiakan/disusun sesuai urutan ketika hewan hidup dalam pinggan pasu atau piring biasa/piring keramik putih ukuran sedang.
* Ayam Jantan Merah Panggang (manuk mira narara pedar) dipotong sesuai potongan sendi tulang ayam, potongan berupa; kepala, leher, dada, tuah/punggung, rempelo/bagian dalam perut, sayap, paha pangkal, paha bawah, kaki, buntut, ayam dicuci dan dipanggang, darahnya dicampurkan ke bumbu dan dilumuri secara menyeluruh.
Ayam ini yang memasak khusus suami dan hanya para suami yang boleh makan ayam ini nantinya bila ritual selesai. Disajikan dalam pinggan pasu dengan posisi ayam duduk.
* Ayam Jantan (manuk faru basi bolgang). Ayam ini utuh ditujukan kepada yang sakti, ayam dipotong dibelah/dikeluarkan bagian dalam perutnya, direbus/dikukus sampai matang, sebelum direbus diberi bumbu rendang tapi tak memakai santan.
* Sagu-sagu. Bahan kue ini dari tepung beras dimasak tanpa gula kemudian dipadatkan dibentuk menggumpal/membulat. Kueh ini dimaksudkan sebagai lambang pemberi semangat.
* Itak Nani Hopingan, kueh dari tepung beras dicampur dengan pisang, gula putih, gula merah ditumbuk/dicetak bisa berbentuk bulat diletakkan di piring. Di atas itak nani hopingan diberi telur, bunga raya dan roddang (kembang jagung), pisang dan menge-mangeni pining (bunga pinang) Kueh ini dimaksudkan sebagai lambang minta doa restu.
* Itak Gurgur atau Pohul-pohu. Bahan kue ini dari tepung beras, gula putih, kelapa digongseng setengah matang dicampur sampai menyatu dan dapat dibentuk, dengan menggunakan jari/genggaman.
* Ihan Batak yakni ikan khusus dari danau toba yang dimasak utuh satu ekor dengan terlebih dahulu dibersihkan bagian perut dan diberi bumbu cabe, garam, jahe, lengkuas, serre, bawang merah bawang putih, ketumbar gonseng, merica, buah pala dan jintan. Semua bahan secukupnya dibuat seperti bumbu kare, disajikan di atas nasi kuning yang diberi bumbu di sertakan dengan pisang, itak gurgur dan bahan lainnya.
* Anggir pangurason yakni air yang dicampur dengan jeruk purut, bunga raya dan dedaunan untuk penawar dan bahan lainnya, ditaruh dalam wadah berupa cawan putih.
* Assimun pangalambohi adalah bahan yang terbuat dari timun dipotong panjang dimaksudkan sebagai penyegar perasaan.
* Tanduk horbo paung yang terbuat dari pisang berukuran besar-besar seperti pisang ambon/pisang Batak yang dimaksudkan sebagai penyegar perasaan.
* Hajut/kampil; sumpit putih diisi beras, uang pecahan (hepeng) nilai terbesar Rp.100.000,-, ditutup dengan daun sirih. Hajut ini sebagai perlambang kunci persembahan yang dibawa oleh Datu/dukun dan diletakkan di atas meja persembahan bersama bahan sajen lainnya.
* Aek Naso ke mida matani ari (air kelapa muda ) air yang bersih dan steril. Cara penyajiannya kelapa muda dilobangi bagian atasnya, di atas lobang tersebut diletakkan jeruk purut dan bunga raya merah.
* Perlengkapan makan sirih yaitu daun sirih, gambir, kapur, cengkeh, buah pinang dan tembakau.
* Perlengkapan pakaian untuk semua peserta upacara adalah memakai pakaian adat Batak Toba (ulos), bagi perempuan ulos diselempangkan atau diselendangkan sebagai pengganti baju, bagi laki-laki ulos disarungkan dan diselempangkan tanpa baju.
Bagi orang tertentu memakai ikat kepala menunjukkan kedudukan dalam pranata sosial. Khusus Datu memakai pakaian baju berwarna hitam yaitu melambangkan bahwa datu tersebut seolah-olah bertindak sebagai perlambang kehadiran Debata Batara Guru (salah satu dari Debata Na Tolu) yang merupakan wujud pancaran kasih Debata Mulajadi Na Bolon perihal kebijakan, sementara pada kepala memakai ikat kepala berwarna merah yakni melambangkan Debata Bata Bulan yang merupakan wujud pancaran kasih Debata Mulajadi Na Bolon perihal kekuatan.
* Perlengkapan lainnya adalah “Dupa” tempat membakar kemenyan, yakni wadah yang diisi abu, bara api, dan ditaburkan kemenyan sedikit demi sedikit. Aroma khas kemenyan dimaksudkan untuk mengundang kehadiran mahluk gaib/kekuatan gaib untuk hadir dan menyatu dalam ritual yang dilaksanakan.
* Pergondangan yaitu menyiapkan satu gordang (gondang besar), 5 buah topong (gondang yang ukurannya lebih kecil) 1 buah kesik (hesek-hesek) dan 2 buah ogungdoal (Gong), ogung ihutan dan 1 ogung oloan panggor dan 1 buah sarune.
Upacara adat horjabius ini dilakukan untuk sekedar mengenang ritual yang dilakukan nenek moyang kita BatakToba yang terdahulu dan disamping itu mereka hendak melestarikan budaya yang mereka miliki yang juga berguna untuk menarik wisatawan kedaerah Batak.



 Nilai Budaya Utama bagi Orang Batak Toba

"Saya mencoba untuk mendeskripsikan  beberapa  Nilai Budaya Yang Utama pada Masyarakat Batak Toba. Memang masih banyak Nilai Budaya Batak Toba yang lain, yang mana mungkin menjadi bahasan teman-teman yang lain",
Beberapa nilai budaya utama bagi orang batak yang saya ketahui,yaitu:

1. KEKERABATAN
Yang mencakup hubungan premordial suku, kasih sayang atas dasar hubungan darah, kerukunan unsur-unsur Dalihan Na Tolu( Hula-hula, Dongan Tubu, Boru), Pisang Raut (Anak Boru dari Anak Boru), Hatobangon (Cendikiawan) dan segala yang berkaitan hubungan kekerabatan karena pernikahan, solidaritas marga dan lain-lain.

2.RELIGI
Mencakup kehidupan keagamaan, baik agama tradisional maupun agama yang datang kemudian yang
mengatur hubungannya dengan Maha Pencipta serta hubungannya dengan manusia dan lingkungan hidupnya.

3.HAGABEON
Banyak keturunan dan panjang umur. satu ungkapan tradisional Batak yang terkenal yang disampaikan pada saat upacara pernikahan adalah ungkapan yang mengharapkan agar kelak pengantin baru dikaruniakan putra 17 dan putri 16. Sumber daya manusia bagi orang Batak sangat penting. Kekuatan yang tangguh hanya dapat dibangun dalam jumlah manusia yang banyak. Ini erat hubungannya dengan sejarah suku bangsa Batak yang ditakdirkan memiliki budaya bersaing yang sangat tinggi. Konsep Hagabeon berakar, dari budaya bersaing pada jaman purba, bahkan tercatat dalam sejarah perkembangan, terwujud dalam perang huta. Dalam perang tradisional ini kekuatan tertumpu pada jumlah
personil yang besar. Mengenai umur panjang dalam konsep hagabeon disebut SAUR MATUA BULUNG ( seperti daun, yang gugur setelah tua). Dapat dibayangkan betapa besar pertambahan jumlah tenaga manusia yang diharapkan oleh orang Batak, karena selain setiap keluarga diharapkan melahirkan putra-putri sebanyak 33 orang, juga semuanya diharapkan berusia lanjut.

4.HASANGAPON
Kemuliaan, kewibawaan, kharisma, suatu nilai utama yang memberi dorongan kuat untuk meraih kejayaan. Nilai ini memberi dorongan kuat, lebih-lebih pada orang Toba, pada jaman modern ini untuk meraih jabatan dan pangkat yang memberikan kemuliaan,kewibawaan, kharisma dan kekuasaan.

5. HAMORAON
Kaya raya, salah satu nilai budaya yang mendasari dan mendorong orang Batak, khususnya orang Toba, untuk mencari harta benda yang banyak.

6.HAMAJUON
Kemajuan, yang diraih melalui merantau dan menuntut ilmu. Nilai budaya hamajuon ini sangat kuat mendorong orang Batak bermigrasi keseluruh pelosok tanah air. Pada abad yang lalu, Sumatra Timur dipandang sebagai daerah rantau. Tetapi sejalan dengan dinamika orang Batak, tujuan migrasinya telah semakin meluas ke seluruh pelosok tanah air untuk memelihara atau meningkatkan daya saingnya.

7. HUKUM
Patik dohot uhum, aturan dan hukum. Nilai patik dohot dan uhum merupakan nilai yang kuat di sosialisasikan oleh orang Batak. Budaya menegakkan kebenaran, berkecimpung dalam dunia hukum merupakan dunia orang Batak.
Nilai ini mungkin lahir dari tingginya frekuensi pelanggaran hak asasi dalam perjalanan hidup orang Batak sejak jaman purba. Sehingga mereka mahir dalam berbicara dan berjuang memperjuangkan hak-hak asasi. Ini tampil dalam permukaan kehidupan hukum di Indonesia yang mencatat nama orang Batak dalam daftar pendekar-pendekar hukum, baik sebagai Jaksa, Pembela maupun Hakim.

8. PENGAYOMAN
Dalam kehidupan sosio-kultural orang Batak kurang kuat dibandingkan dengan nilai-nilai yang disebutkan terdahulu. ini mungkin disebabkan kemandirian yang berkadar tinggi. Kehadiran pengayom, pelindung, pemberi kesejahteraan, hanya diperlukan dalam keadaan yang sangat mendesak.

9. KONFLIK
Dalam kehidupan orang Batak Toba kadarnya lebih tinggi dibandingkan dengan yang ada pada Angkola-Mandailing. Ini dapat dipahami dari perbedaan mentalitas kedua sub suku Batak ini. Sumber konflik terutama ialah kehidupan kekerabatan dalam kehidupan Angkola-Mandailing. Sedang pada orang Toba lebih luas lagi karena menyangkut perjuangan meraih hasil nilai budaya lainnya. Antara lain Hamoraon yang mau tidak mau merupakan sumber konflik yang abadi bagi orang Toba.